SK NOMOR 71 TENTANG PENETAPAN JUMLAH DAFTAR PEMILIH TETAP |
|
SK NOMOR 73 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KPU TENTANG PENETAPAN JADWAL PELAKSANAAN KAMPANYE |
|
SK NOMOR 75 TENTANG PENETAPAN LOKASI TPS MASING MASING DESA ATAU KELURAHAN SEKABUPATEN BANGLI |
|
SK NOMOR 76 TENTANG PENETAPAN PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI MASING MASING TPS |
|
SK NOMOR 77 TENTANG PENETAPAN PEDOMAN TEKNIS REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN |
|
SK NOMOR 88 TENTANG PENETAPAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK UNTUK MENGAUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE |
|
SK NOMOR 90 TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN HASIL PILKADA |
|
SK NOMOR 92 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH |
|
SK TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA KERJA PPK PPS DAN KPPS |
|
SURAT CEGAH DINI |
|